ABATOIR DAN TEKNIK PEMOTONGAN TERNAK
PADA HARI RAYA QURBAN
DI MASJID JAMI’ ASY SYARIF KEC.TILATANG KAMANG
KAB. AGAM
OLEH
SRI MAIRA
07 164 079
FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
2011
Seleksi Hewan Qurban
1. Persyaratan hewan qurban
- Sehat berdasarkan pemeriksaan ante-mortem
Kondisi | Hewan Sehat | Hasil Pengamatan |
Bulu | Bersih, mengkilap | Memenuhi syarat |
Gerak | Lincah | Memenuhi syarat |
Nafsu makan | Normal | Memenuhi syarat |
Cara bernafas | Normal | Memenuhi syarat |
Lubang kumlah | Bersih dan normal | Memenuhi syarat |
Tinja dan urin | Normal | Memenuhi syarat |
Kaki | Tidak pincang | Memenuhi syarat |
Mata | Tidak buta | Memenuhi syarat |
Telinga | Tidak rusak | Memenuhi syarat |
Umur | Lebih dari 2 tahun | Memenuhi syarat |
Badan | Tidak kurus | Memenuhi syarat |
jantan | Testis lengkap | Memenuhi syarat |
2. Petugas penyembelihan
- Laki-laki muslim dewasa
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki keterampilan teknis yang memadai tentang tata cara penyembelihan yang baik dan benar
Sarana Dan Peralatan Yang Diperlukan
1. Ketentuan : tempat penyembelihan hendaknya kering dan terpisah dari sarana umum serta tempat penjualan makanan dan minuman.perlu dibuatkan lubang penampung dengan ukuran 0.5 x 0.5 x 0.5 m untuk tiap 10 ekor kambing dan 0.5 x 0.5 x 1.0 m untuk tiap 10 ekor sapi.
Hasil Pengamatan : tempat penyembelihan kering, terpisah dari sarana umum,ada lubang penampungan.
2. Ketentuan : pisau atau golok harus tajam, bersih dan tidak berkarat. Segera setelah selesai penyembelihan dan pada setiap penggantian penyembelihan, pisau atau golok harus dibersihkan.
Hasil Pengamatan : memenuhi syarat.
3. Ketentuan : tersedia air bersih untuk pembersihan peralatan dan jeroan selama pemotongan berlangsung.
Hasil Pengamatan : memenuhi syarat.
4. Ketentuan : tersedia tempat khusus untuk penanganan daging yang terpisah dari penanganan jeroan yang senantiasa terjaga kebersihannya.
Hasil Pengamatan : memenuhi syarat.
5. Ketentuan : cara menjatuhkan/ merebahkan hewan harus hati-hati, dihindarkan cara paksa atau pelakuan kasar yang menyebabkan rasa takut berlebihan atau kesakitan pada hewan serta resiko kecelakaan pada petugas penyembelih.
Hasil Pengamatan : cara menjatuhkan hewan sedikit agak kasar dan paksaan.
6. Ketentuan penyembelihan : dilakukan menurut agama Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan persyaratan teknis higienis dan sanitasi :
Syarat – syarat | Hasil Pengamatan |
Hewan dihadapkan ke kiblat | Tidak dilakukan |
Membaca basmalah | Ada |
Memutuskan saluran makanan | Ada |
Memutuskan pembuluh darah | Ada |
Memutuskan saluran nafas | Ada |
Hewan dipotong dengan sekali tekan(kepala tidak langsung dipisahkan dari badan) | Ada |
7. Ketentuan setelah penyembelihan :
- Hewan digantung pada kaki belakangnya untuk penyempurnaan pengeluaran darah yang masih tersisa.
Pengamatan : tidak dilakukan
- Sebelum dikuliti , dilakukan pengikatan saluran makanan dan anus agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
Pengamatan : memenuhi syarat.
- Pengulitan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, dilakukan dengan sayatan pada bagian medial kaki.
Pengamatan : memenuhi syarat.
- Pengeluaran jeroan dari rongga dada dan perut secara berhati-hati sehingga tidak menyayat/ menyobek dindinglambung dan usus.
Pengamatan : memenuhi syarat.
- aKarkas dipisahkan ke tempat kusus penanganan karkas lebih lanjut.
Pengamatan : memenuhi syarat.
DOKUMENTASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar